Kekerasan ini juga disebut sebagai penelantaran.
Tindakan kekerasan ekomoni ini merupakan tindakan ketika seorang suami tidak memberikan nafkah untuk anak dan istrinya.
Selain itu, pembatasan finansial secara tidak wajar juga masuk dalam kategori kekerasan.
Tak hanya itu, menguasai penuh penghasilan pasangan juga termasuk dalam kekerasan ekonomi ini. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Okki Margaretha |