Menurut sumber berita, Abraham dibawa ke kantor polisi tetapi ia tidak ditangkap atas tuduhan apa pun.
Pendeta yang memimpin acara pernikahan itu dilaporkan menyuruh para tamu undangan untuk menghadiri resepsinya.
Sementara ia mengajak bicara pria itu dan kedua istrinya.
Menurut undang-undang di Zambia sendiri melarang adanya praktik poligami.
Siapa pun yang terlibat dalam poligami dapat dituntut dan dipenjara hingga tujuh tahun di bawah hukum Zambia.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul
Izinnya Dinas Luar Kota Ternyata Nikah Lagi, Pria Ini Syok karena Istri & Anak Hadir di Pernikahan
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |