Agus menegaskan, baik pihak keluarga maupun kuasa hukum Doddy Sudrajat belum ada yang mengurus berkas pemindahan makam Vanessa Angel di TPU Karet Bivak.
Terkait pemindahan makam, Agus mengungkapkan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Doddy Soedrajat sebelum memindahkan makam putrinya.
Satu diantaranya, yaitu melengkapi beberapa berkas, seperti urat pernyataan keluarga, surat izin pemindahan jenazah dari TPU sebelumnya, dan surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam).
Selain itu, berdasarkan aturan Pemda DKI Jakarta, Agus menyebut bahwa jenazah baru bisa dipindahkan minimal 3 tahun setelah dimakamkan..
"Minimal jenazah sudah dimakamkan 3 tahun di makam tersebut baru bisa dipindahkan, kecuali ada bencana alam, itu di luar kehendak kita," kata Agus.
"Belum bisa (dipindahkan), kalau dari TPU Bivak misalkan mau dipindahkan ke luar, itu belum bisa, harus minimal 3 tahun," jelasnya.
Meski demikian, Agus mengungkapkan, jika pihak Doddy Sudrajat telah melengkapi semua berkas pemindahan makam, maka makam Vanessa Angel bisa saja dipindahkan ke TPU Karet Bivak.
(*)
Innalillahi, Raffi Ahmad Tumbang saat Ramadhan, Bagaimana Kondisi Suami Nagita Slavina sekarang?
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |