Korban yang tak terima atas kejadian tersebut pun kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu.
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan laporan korban, pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan, AKP I Made Rasa mengatakan ada 4 orang lainnya yang menjadi korban pencabulan SA.
"Dari keterangan yang dikumpulkan, ternyata ada empat orang korban lain," kata I Made Rasa yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Meski demikian, pelaku yang awalnya hendak ditahan, kini justru hanya dikenakan wajib lapor.
I Made Rasa mengungkapkan, karena adanya pihak keluarga dan pengacara yang menjamin, pelaku akhirnya hanya dikenakan wajib lapor.
"Ada yang menjamin, jadi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," kata I Made Rasa.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |