Seleb dokter ini juga mengatakan bahwa ada bukti tangkap layar Adam Deni soal ingin mediasi.
Namun versi kuasa hukum Adam Deni sendiri mengatakan tidak ada damai dalam kasus ini.
"Tapi, dari bukti screenshot AD yang dikirimkan ke saya, versi lawyernya beda lagi. Lawyer AD ini bilang tidak ada perdamaian tanpa syarat," sambungnya.
Dokter Tirta sendiri tidak tahu syarat apa yang diajukan Adam Deni.
Hanya saja, ia sempat berpesan pada Adam untuk tidak meminta-minta uang.
"Enggak tahu syaratnya apa. Yang jelas, saya sudah pesan ke Adam, kalau ada kasus, urusannya selesaikan saja tanpa perlu minta (uang)," tutur dokter Tirta.
"Tapi, kejadian di Hotel Raffles membuat saya kaget. Karena, versi Adam Deni bilang, Jerinx yang nawarin, tapi dia nolak," ujar dokter Tirta.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |