Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Dokter Tirta memberikan pernyataan saat menjadi saksi di sidang Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Dokter Tirta mengatakan bahwa mulanya Adam Deni sempat mau berdamai.
Bahkan, dokter Tirta sendiri menyarankan Adam untuk tidak meneruskan perseteruannya dengan Jerinx ke jalur hukum.
"Awal mulanya sempat mau damai. Saya memang coba mendamaikan mereka beberapa kali. Tapi, lawyer dari AD (Adam Deni) bilang, tidak akan ada perdamaian tanpa syarat," ungkap dokter Tirta saat Grid.ID temui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Keduanya pun sempat dua kali melakukan mediasi.
Dokter Tirta tahu karena pihak Jerinx sendiri yang mengatakan hal itu padanya.
"Pertama yang minta Nora. Akun WA Nora telepon saya untuk damai. Lalu Jerinx juga telepon," tuturnya.
Bahkan, Adam Deni sendiri sempat ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Baca Juga: 'Dia DM Saya', Dokter Tirta Sebut Adam Deni Masih Bisa Kirim Pesan saat Diamankan Mabes Polri
Namun mediasi itu gagal lantaran pengacara Adam Deni menghalangi kliennya untuk berdamai dengan Jerinx.
"AD (Adam Deni) juga bilang mau damai, karena laporan dia yang pertama itu ditolak. Terus terjadilah versi dari AD. Katanya ada Zoom, tapi ada ketidakcocokan dan Adam bilang, Jerinx yang menantang ke jalur hukum," kata dokter Tirta.
Seleb dokter ini juga mengatakan bahwa ada bukti tangkap layar Adam Deni soal ingin mediasi.
Namun versi kuasa hukum Adam Deni sendiri mengatakan tidak ada damai dalam kasus ini.
"Tapi, dari bukti screenshot AD yang dikirimkan ke saya, versi lawyernya beda lagi. Lawyer AD ini bilang tidak ada perdamaian tanpa syarat," sambungnya.
Dokter Tirta sendiri tidak tahu syarat apa yang diajukan Adam Deni.
Hanya saja, ia sempat berpesan pada Adam untuk tidak meminta-minta uang.
"Enggak tahu syaratnya apa. Yang jelas, saya sudah pesan ke Adam, kalau ada kasus, urusannya selesaikan saja tanpa perlu minta (uang)," tutur dokter Tirta.
"Tapi, kejadian di Hotel Raffles membuat saya kaget. Karena, versi Adam Deni bilang, Jerinx yang nawarin, tapi dia nolak," ujar dokter Tirta.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |