Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), Tirta Karma Senjaya meluruskan soal pemberitaan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty, Token Asix.
Menurut Tirta Karma Senjaya, terjadi kesalahpahaman yang membuat Token Asix yang merupakan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty dikabarkan dilarang diperdagangkan di Kripto
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman," ujar Tirta Karma Senjaya ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa sebenarnya Token Asix tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran ke BAPPEBTI.
"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," katanya.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," lanjutnya.
Pihak BAPPEBTI pun akan melihat dokumen milik Token Asix sebagai persyaratan pendaftaran.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya," kata Tirta Karma Senjaya.
"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020," tutup Tirta.
Seperti diketahui, Seperti diketahui sebelumnya, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini mengatakan bahwa mereka mulai mengepakkan sayap bisnis ke NFT.
Mereka menandai kemunculan di bisnis NFT lewat Token ASIX.
"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.
Usaha Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata tak selalu mulus.
Pasalnya, bisnis baru mereka itu terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX.
Menurut BAPPEBTI, Token ASIX bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.
"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka
Menindaklanjuti hal tersebut, Anang Hermansyah dan Ashanty pun mendatangi Kantor BAPPEBTI, Jumat (11/2/2022)
Anang Hermansyah dan Ashanty terpantau tiba di Kantor BAPPEBTI sekitar pukul 14.11 WIB dan keluar sekitar pukul 11.43 WIB.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |