Selain videonya membanting sepeda motor, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.
Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya disita polisi.
"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK."
"Sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferry Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Usut punya usut, sepeda motor yang dihancurkan Adi ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.
Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.
Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.
Nur Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.
Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.
Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya pada Adi.
Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.
"Plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL."
"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |