DRS sempat diamankan polisi dijerat dengan 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Namun, sang ibu mencabut tuntutannya, sehingga putranya tidak jadi mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Kini, baru 3 bulan berlalu DRS kembali berulah.
Ia kembali nekat menjual perabotan rumah milik sang ibu.
Hal tersebut diungkap oleh salah seorang pemilik jasa angkut di kawasan Yogyakarta yang diunggah akun Facebook Warga Pundong Online.
"Buat pengalaman diri sendiri dan teman2 jasa angkut. Bilamana bertemudgn ini dan butuh angkut perabotan abaikan saja, saya baru saja tahu kalau ini yg sempat viral karena menjual genting rumah ibunya beserta perabot dan lain2nya. Untuk pak RT setempat terimakasih sudah mencegah," tulis Warga Pundong Online.
Sementara itu, pemilik akun FB Rintotrans membeberkan kronologi kejadiannya.
"Kronologi, seperti biasa kalau ada orang yang cari jasa angkut ya saya layani, setelah nego dan deal kami gas otw antaar ke ganjuran (barang lemari 3 pintu dan kursi kayu panjang)
Saya tanya katanya mau dijual dan uangnya mau dipakai buat berobat ibunya yang sedang sakit.
Setelah barang sudah kami muat datanglah pak RT dan warga sekitar (saya mulai kaget)dan terjadilah perdebatan antara dia dan pak RT.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain