"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa," kata Cholil yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).
"Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," jelasnya.
Mengenai apakah mengorek kuping dapat membatalkan puasa, Ustaz Maulana pun menjelaskannya secara lebih rinci.
Mengutip dari TribunPalu.com, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa mengorek kuping saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, ia menyebut bahwa kegiatan mengorek kuping saat berpuasa hukumnya makruh atau bisa membahayakan puasa.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana yang dikutip Grid.ID dari TribunPalu.com via Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Mesi tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengorek telinga terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, ada baiknya jika ingin mengorek kuping dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau di malam hari.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunPalu.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |