Sidang vonis Herry Wirawan pun akhirnya digelar pada Selasa (15/2/2022).
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Selasa (15/2/2022), vonis hukuman pun akhirnya dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Namun, ia tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dituntut oleh JPU sebelumnya.
Ya, Majelis hakim Yohanes Purnomo mengatakan bahwa Herry terbukti bersalah telah memperkosa 13 orang santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
"Terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," ujarnya saat pembacaan vonis.
Bukan hukuman mati, Herry dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung Yohanes.
Herry pun tampak terdiam dan menundukkan wajahnya selama mendengarkan vonis tersebut dibacakan.
Bahkan, sesekali dirinya memejamkan mata mendengar vonis yang harus ia terima.
(*)