Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup setelah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menilai Herry Wirawan terbukti memperkosa 13 santriwati yang juga merupakan anak didiknya di pesantren.
Herry Wirawan tak menepis keterangan Hakim dan mengakui perbuatan biadabnya saat dimintai keterangan.
Saksi dari tenaga ahli hingga belasan santriwati yang menjadi korban didatangkan dalam sidang.
Seluruh korban Herry Wirawan hadir dan memberikan keterangannya masing-masing atas apa yang dialaminya.
Lantas mengapa Herry Wirawan tak menerima hukuman kebiri kimia seperti isi dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu?
Hal ini tertuang dalam undang-undang pasal 67 KUH Pidana yang mengatakan bahwa terdakwa yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup maka tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain.
Kecuali jika ada pencabutan hak-hak tertentu yang disesuaikan dengan putusan hakim.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |