"Kita nggak pernah tahu kejadian nanti ke depan. Jangan sampai kejadian yang pernah terjadi, terjadi lagi," lanjut Ragil.
Melansir Komppas.com, car seat untuk bayi atau anak memang sangat penting untuk melindungi si kecil saat berkendara.
Pasalnya, sabuk pengaman yang sudah ada di dalam mobil tidak dirancang untuk anak, melainkan untuk dewasa.
Anak-anak baru bisa duduk di kursi mobil apabila tingginya sudah mencapai 150 cm sehingga bisa memakai sabuk pengaman dengan benar.
Menurut founder salah satu perusahaan pelatihan mengemudi defensive Indonesia, Jusri Palubuhu, anak-anak yang kakinya belum mencapai dasar kabin wajib duduk di second row mobil.
Walau di Indonesia penggunaan car seat belum umum dilakukan, di negara maju, car seat adalah kewajiban.
“Di negara maju, hal ini adalah kewajiban, bayi atau anak kecil tidak boleh dipangku atau duduk di kursi penumpang depan, ada aturannya, yang melanggar bisa kena tilang,” ucap Jusri.
Baca Juga: Cerita 3 Ibu Millennial Cantik Saat Mengedukasi Balita Menggunakan Baby Car Seat
Penggunaan car seat pun berbeda-beda, tergantung dari umur anak.
Anak yang masih bayi biasanya akan ditempatkan di infant car seat yang menghadap ke belakang dengan tujuan menghindari benturan dari depan.
Baru saat anak sudah berusia dua tahun, car seat bisa dihadapkan ke depan dan tetap berada di second row mobil, tepatnya di belakang kursi pengemudi. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |