"Saudara tahu enggak saudara publik figur, harus ada aturan dan etika yang diatur, tidak boleh sembarang ngomong kalimat kebun binatang enggak boleh sembarangan ngomong," kata Hakim ketua kepada Jerinx.
"Iya (tindakan yang tidak benar)."
"Iya (ada aturan yang dilarang)," ungkap Jerinx mengakui.
Hakim juga berharap jika masalah ini dapat memberi efek jera untuk drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu, sehingga di kemudian hari ia tak melakukan kesalahan yang melawan hukum.
"Seseorang bisa punya kelalaian dan masa lalu, tapi seseorang bisa punya masa depan yang baik, saudara katakan saudara hancur, bisa jadi saudara ke depan lebih baik."
"Artinya ada kesempatan saudara untuk bisa menjadi lebih baik," tutur Hakim Ketua pada Jerinx, dikutip dari Tribun Seleb.com.
Untuk diketahui bahwa Jerinx dilaporkan oleh penggiat media sosial Adam Deni buntut ancaman yang telah diberikannya kepada sang pelapor.
Pertikaian ini bermula saat Adam Deni meminta daftar nama artis yang menurut Jerinx telah menerima 'Endorse' Covid-19.
Baca Juga: Jerinx Ucap Terima Kasih kepada Dokter Tirta Usai Jadi Saksi yang Meringankan di Sidangnya
Suasana semakin memburuk tatkala Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram-nya.
Jerinx pun didakwa dengan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Novita |