"Karena kan yang melaporkan saya jelas-jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," sambung Jerinx SID.
Sementara itu majelis hakim mengatakan, setelah tuntutan, pihak Jerinx akan membacakan pleidoi Selasa (22/2/2022).
Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2/2022), lalu Kamis (24/2/2022) hakim akan memutus perkara Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |