Selain itu, korban juga disuruh membuka baju serta celana dalam dengan alasan dikusuk badan.
Bahkan, pelaku langsung merangkul dan mencabuli korban.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan hukum tindak pidana pencabulan, melanggar pasal 63 dari Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.
Kini pelaku telah diamankan di sel Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus pelecehan juga menimpa seorang anak balita di Koja.
Anak berusia 4 tahun di Koja, Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan ayah tirinya.
Hal tersebut diketahui sudah terjadi cukup lama, yakni sejak Oktober 2021.
Kasus tersebut baru terungkap belakangan saat sang anak menginap di rumah keluarga dan menunjukkan suatu keganjilan.
Sang bocah mengaku bahwa dia sering diperlakukan secara tidak senonoh oleh mantan ayah tirinya.
Alhasil, keluarga pun langsung melaporkan pelaku berinisial IN (50) ke Polres Metro Jakarta Utara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |