"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.
"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman juga meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.
"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia."
"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56."
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.
Pengacara kondang itu pun tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.
"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."
"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain.
Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.
"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.
(*)
Berbalut Mini Dress Hitam dari Brand Mewah Asal Paris, Gaya Modis Raisa Andriana Banjir Pujian
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |