"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan KPK RI."
"Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata Andi Lukman.
Tak hanya rumah kontrakan tersebut, KPK juga memasang plang penyitaan di seluruh aset Puput yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
"Jumat (18/2), tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ungkapnya.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," sebutnya.
Selain tanah dan bangunan yang ada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ada 5 tanah lain yang ikut disita.
Tiga di antaranya berada di Desa Karangen, Kecamatan Krenjengan, Kabupaten Probolinggo.
Serta satu bidang tanah lain berada di Kelurahan Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Lalu terdapat satu bidang tanah plus bangunan megah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Meski begitu, tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset Puput dan suami yang kemungkinan menggunakan identitas lain.
"Termasuk, aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," terang tim penyidik, dikutip dari TribunProbolinggo.com.
(*)
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur
Source | : | Kompas.com,TribunProbolinggo.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |