Namun, setelah waktu pembayaran uang arisan jatuh tempo, pelaku tak kunjung membayarkan uang yang dijanjikannya kepada para korban.
Polisi Mengatakan bahwa arisan ini murni penipuan, karena dana yang didapatkan dari korban baru digunakan untuk membayar uang arisan korban lama.
"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim.
Polisi meyakini bahwa arisan bodong dengan sistem lelang ini masih banyak memakan korban, sehingga barang siapa yang merasa telah menjadi korban atau mengetahui praktek penipuan serupa harap menghubungi nomor pengaduan di bawah ini.
"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955."
"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.
Pelaku mengaku baru kepikiran melakukan aksi ini setelah melihat banyaknya member yang join arisan online-nya.
"Awalnya arisan online beneran. Tapi karena ke sininya banyak member arisannya udahan, jadi saya mulai kepikiran bikin arisan bodong," ujar MAW, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun meminta maaf kepada para korban karena tak bisa mengembalikan uang arisan yang dipercayakan.
"Saya menyesal, minta maaf kepada semua korban karena tidak bisa mengembalikan uang investasinya itu," tutur MAW, sambil menahan tangis.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |