Pihak Aska Ongi pun menyerahkan proses hukum ini ke sidang pengadilan nanti.
"Ancaman hukuman kan 7 tahun Pasal 266, itukan aturan yang sudah diatur dalam KUHP. Nanti bagaimana hakim memutuskannya, itu nanti lihat bagaimana hasilnya," tuturnya.
Sebelumnya, Aktor Aliff Alli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Selasa (1/3/2022).
Adapun Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi.
Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir buah hatinya.
Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, tahun lalu.
Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.
Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2020.
(*)
Dijodoh-jodohin dengan Sarwendah, Boy William Akhirnya Angkat Bicara Soal Hubungan Keduanya: Kita Mah...
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |