"Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya," ujar Dian.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan perbuatan ini karena sudah tak dilayani sang istri yang berusia lanjut.
S mengaku bahwa sang istri sudah tak bisa memenuhi hasrat seksualnya seperti dahulu karena telah memasuki masa menopause.
"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan."
"Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus sekaligus tetangganya."
"Pelaku mengaku ke petugas melakukan pemerkosaan ini karena istrinya sudah tak bisa lagi karena usia lanjut," pungkas Dian Purnomo.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya.
S dijerat dengan pasal 290 Ayat 1E dengan dan Pasal 286 KUH Pidana.
Dengan ini, pelaku diancam dengan kurungan 9 tahun penjara.
Polisi juga masih terus memperdalam kasus ini melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews.co.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |