Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tindakan bejat dilakukan oleh seorang kakek di Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial S (59)
S tega memperkosa tetangganya M (29) yang berkebutuhan khusus dengan cara mengendap-endap ke dalam kamar korban setiap malam.
Dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, S melancarkan aksinya.
Uang tersebut kemudian diberikan setelah M selesai memenuhi nafsunya.
Kejadian ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, pertama kali dilakukan S di awal Desember 2021 dan berlanjut sampai sekarang.
Biasanya, S akan melancarkan aksinya menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia akan diam-diam masuk ke dalam kamar M dan melakukan tindak asusila di dalam kamar tersebut.
"Kejadian pertama kali dilakukan awal Desember hampir tengah malam," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/3/2022).
Pelaku yang ketagihan terus menerus melakukan perbuatan ini kepada M dengan iming-iming uang yang sama.
Karena tak tahan, korban akhirnya mengaku kepada keluarganya dan diteruskan laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
"Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya," ujar Dian.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan perbuatan ini karena sudah tak dilayani sang istri yang berusia lanjut.
S mengaku bahwa sang istri sudah tak bisa memenuhi hasrat seksualnya seperti dahulu karena telah memasuki masa menopause.
"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan."
"Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus sekaligus tetangganya."
"Pelaku mengaku ke petugas melakukan pemerkosaan ini karena istrinya sudah tak bisa lagi karena usia lanjut," pungkas Dian Purnomo.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya.
S dijerat dengan pasal 290 Ayat 1E dengan dan Pasal 286 KUH Pidana.
Dengan ini, pelaku diancam dengan kurungan 9 tahun penjara.
Polisi juga masih terus memperdalam kasus ini melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews.co.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |