Kasus Jerinx dengan Adam Deni atas dugaaan pengancaman kini telah diputuskan Majelis Hakim.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jerinx dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Tapi Hakim melihat sikap penabuh drum band SID itu hingga memberikan Keringanan hukuman.
"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan,” kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan," lanjut Hakim.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |