Meski berhasil, rupanya nenek K itu telah diikuti seorang saksi yang sudah curiga sejak awal.
Karena saksi tersebut mengenal keluarga sang bocah dan wanita lansia itu bukan bagian keluarga dari S dan N, akhirnya ia membuntuti korban dan pelaku.
"Saksi mengikuti atau membuntuti nenek itu sampai di TKP, kemudian saksi meminta bantuan ke warga untuk mengamankan nenek," ujarnya.
Diungkapkan pihak berwajib, motif dari penculikan nenek N ini berniat untuk mengambil perhiasan korban.
Namun, hal itu berhasil digagalkan karena aksi nenek K telah diikuti seorang saksi.
Setelah diamankan warga, nenek tersebut diketahui sebagai tunawisma.
Ia nekat mengambil anting-anting sang bocah dengan tujuan dijual dan mendapat ongkos untuk pulang kampung.
Sebagai tunawisma, nenek 61 tahun itu selama ini mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal serta tidak memiliki keluarga.
"Ketika sudah dijual perhiasan korban, dia niatnya uang itu untuk pulang kampung," ucap Binsar.
Karena aksi penculikan tersebut, kini nenek K disebutkan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(*)
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |