Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memberikan keterangan terkait permintaan maaf Adam Deni.
"Kalau permintaan maaf mungkin sudah lama kali ya, baik video, maupun orang tuanya juga sudah datang juga ke rumahnya," jelas Herwanto.
Tim Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa perkara Adam Deni tersebut bukan perkara dengan tujuan pembalasan.
"Karna kalau ada permintaan maaf, kan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, nah tapi ternyatanya, sampai sekarang ini, perkaranya sampai di pengadilan, artinya sebenernya permaafan tuh nggak ada," tambah Herwanto.
Tim Kuasa Hukum juga menambahkan berdasarkan apa yang dituliskan pada surat edaran kapolri, jika pelaku sudah sadar meminta maaf, maka tidak boleh ditahan lagi.
"Bahkan di surat edaran kapolri itu, kalau seandainya si pelaku sudah sadar meminta maaf, dia nggak boleh ditahan lagi," imbuh Herwanto.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |