Semula, K menghubungi ibu dari RR untuk menanyakan keberadaannya.
Mendapat telepon dari K, M pun mengaku bahwa ia sedang bekerja di warung kopi yang berada di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Sekitar pukul 22.00 WIB korban menyusul M ke kedai kopi. Di sana, korban sempat menggendong anak dari M dan diberikan makanan,” kata Morris, saat melakukan gelar perkara, Senin (7/3/2022).
Saat K menggendong dan mengantar anak dari M, ternyata pelaku EH muncul dan membawa senjata tajam jenis pisau.
Tanpa aba-aba, pisau tersebut lalu dihujami ke tubuh K hinggga ia tersungkur bersimbah darah.
“Tusukan itu juga mengenai anak M (RR) di bagian kaki. M lalu mengambil anaknya, sementara korban sudah terkarpar,” ujar Morris.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, EH langsung kabur dari lokasi kejadian.
Beruntungnya, petugas segera bertindak dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Baca Juga: Naik Bus Umum Pakai Rok Mini, Wanita ini Dianiaya Penumpang Pria Secara Brutal
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya pelaku cemburu karena korban ini dekat dengan M, padahal mereka tidak ada hubungan apa-apa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EH pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kemudian ditambahkan dari TribunMakassar.com, kejadian serupa juga sempat menimpa balita berinisial GY.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |