Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tak ada hujan tak ada angin seorang pria berinisial EH (34) ngamuk.
Pria berinisial EH ini, diketahui sebagai kekasih dari seorang wanita berinisial M.
Sementara, M merupakan seorang ibu yang sudah memiliki satu anak.
Akibat menjalin hubungan dengan EH, anak M dan juga rekannya kini jadi korban.
Mirisnya lagi, rekan M disebutkan tewas akibat ulah EH yang membabi buta tanpa kejelasan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022), Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto membenarkan hal tersebut.
Kejadian di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini tak hanya melukai anak M yakni RR yang masih 1,5 tahun.
Namun, rekan M yakni K (45) diketahui tewas dalam insiden tersebut.
Dikenal sebagai buruh, K akhirnya harus mengalami nasib malang lantaran ditusuk oleh pelaku EH.
Menurut Morris, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 00.30WIB.
Semula, K menghubungi ibu dari RR untuk menanyakan keberadaannya.
Mendapat telepon dari K, M pun mengaku bahwa ia sedang bekerja di warung kopi yang berada di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Sekitar pukul 22.00 WIB korban menyusul M ke kedai kopi. Di sana, korban sempat menggendong anak dari M dan diberikan makanan,” kata Morris, saat melakukan gelar perkara, Senin (7/3/2022).
Saat K menggendong dan mengantar anak dari M, ternyata pelaku EH muncul dan membawa senjata tajam jenis pisau.
Tanpa aba-aba, pisau tersebut lalu dihujami ke tubuh K hinggga ia tersungkur bersimbah darah.
“Tusukan itu juga mengenai anak M (RR) di bagian kaki. M lalu mengambil anaknya, sementara korban sudah terkarpar,” ujar Morris.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, EH langsung kabur dari lokasi kejadian.
Beruntungnya, petugas segera bertindak dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Baca Juga: Naik Bus Umum Pakai Rok Mini, Wanita ini Dianiaya Penumpang Pria Secara Brutal
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya pelaku cemburu karena korban ini dekat dengan M, padahal mereka tidak ada hubungan apa-apa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EH pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kemudian ditambahkan dari TribunMakassar.com, kejadian serupa juga sempat menimpa balita berinisial GY.
Baru berumur satu tahun, GY harus mengalami luka parah karena dianiaya kekasih ibunya.
GY dianiaya oleh kekasih ibunya lantaran diduga kerap menangis.
Sang ibu yang tak kuasa melihat anaknya dianiaya kekasih, akhirnya mendatangi Mapolsek Panakkukang.
Ia melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakkukang, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar ada laporan yang kita terima, seorang balita dianiaya. Dibawa ibunya melapor," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman kepada wartawan.
(*)
4 Rekomendasi Drakor Gong Yoo yang Super Seru, Terbaru Menceritakan Misteri Kawin Kontrak di The Trunk!
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |