Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Olivia Nathania masih terus menjalani proses hukum terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdapat fakta baru dari saksi yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di sidang Olivia Nathania, Senin (7/3/2022) termasuk soal pemesanan hotel yang digunakan untuk membagikan SK (Surat Keputusan) Prestasi untuk para korban.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Nia Daniaty untuk hadir sebagai saksi meringankan di persidangan selanjutnya di hari Kamis.
Meski begitu, ia menyebut belum mendapat jawaban dari ibunda Olivia Nathania itu, dan menaruh harapan besar agar Nia Daniaty bersedia.
"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania)."
"Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis."
"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya,"ungkap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Tribun Seleb.com, Selasa (8/3/2022).
Kuasa hukum berharap hubungan dekat Nia dan Olivia dapat membantu kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga: Olivia Nathania Positif Covid-19 di Tengah Hukuman Penjara, Nia Daniaty Beberkan Kondisi Sang Anak
Ia ingin agar Nia dapat menyampaikan curahan hati Olivia selama melakukan aksi penipuannya hingga sebelum akhirnya dilaporkan korban.
"Ya kan mereka ada hubungan Ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis," kata Andy Mulia, kuasa hukum Olivia Nathania yang lain.
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |