Sebagai tambahan informasi bahwa sidang lanjutan kasus CPNS bodong yang digelar Senin (7/3/2022) kemarin sempat membuat Olivia terpojokkan.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni sales & marketing Hotel Bidakara mengungkapkan bahwa pihak Olivia sempat memesan ruangan di Hotelnya sebanyak 10 kali untuk kegiatan bernama SK Prestasi.
Lebih lanjut, saksi mengatakan bahwa acara tersebut digelar secara private dengan nama Kiki sebagai orang yang memesan.
"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan."
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita. "Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan.
Kiki yang juga didatangkan sebagai saksi membenarkan pernyataan Yansita.
Ia mengaku telah disuruh oleh Olivia Nathania untuk memesan ruangan yang diketahuinya untuk menggelar seminar.
"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah.
Melansir Kompas.com, bahwa sebelumnya salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/ itu adalah kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |