Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Olivia Nathania masih terus menjalani proses hukum terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdapat fakta baru dari saksi yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di sidang Olivia Nathania, Senin (7/3/2022) termasuk soal pemesanan hotel yang digunakan untuk membagikan SK (Surat Keputusan) Prestasi untuk para korban.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Nia Daniaty untuk hadir sebagai saksi meringankan di persidangan selanjutnya di hari Kamis.
Meski begitu, ia menyebut belum mendapat jawaban dari ibunda Olivia Nathania itu, dan menaruh harapan besar agar Nia Daniaty bersedia.
"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania)."
"Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis."
"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya,"ungkap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Tribun Seleb.com, Selasa (8/3/2022).
Kuasa hukum berharap hubungan dekat Nia dan Olivia dapat membantu kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga: Olivia Nathania Positif Covid-19 di Tengah Hukuman Penjara, Nia Daniaty Beberkan Kondisi Sang Anak
Ia ingin agar Nia dapat menyampaikan curahan hati Olivia selama melakukan aksi penipuannya hingga sebelum akhirnya dilaporkan korban.
"Ya kan mereka ada hubungan Ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis," kata Andy Mulia, kuasa hukum Olivia Nathania yang lain.
Sebagai tambahan informasi bahwa sidang lanjutan kasus CPNS bodong yang digelar Senin (7/3/2022) kemarin sempat membuat Olivia terpojokkan.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni sales & marketing Hotel Bidakara mengungkapkan bahwa pihak Olivia sempat memesan ruangan di Hotelnya sebanyak 10 kali untuk kegiatan bernama SK Prestasi.
Lebih lanjut, saksi mengatakan bahwa acara tersebut digelar secara private dengan nama Kiki sebagai orang yang memesan.
"Totalnya ada 10 pemesanan ruangan."
"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita. "Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ungkap Saksi Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti, dalam persidangan.
Kiki yang juga didatangkan sebagai saksi membenarkan pernyataan Yansita.
Ia mengaku telah disuruh oleh Olivia Nathania untuk memesan ruangan yang diketahuinya untuk menggelar seminar.
"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah.
Melansir Kompas.com, bahwa sebelumnya salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/ itu adalah kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |