Indra Kenz juga tak luput memberikan hadiah mahal kepada sang kekasih.
Selain uang jajan, Indra Kenz juga ternyata pernah membelikan mobil Rolls Royce seharga Rp 9 miliar untuk Vanessa Khong.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, (24/2/2022) lalu.
Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.
Kini pria asal Medan itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |