Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang dijerat dengan UU ITE, KUHP, dan TPP berlangsung selama 13 jam, terhitung sejak pukul 10.00 pagi hingga 23.30 malam di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, pada Selasa (9/3/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex.
Oleh karena hal itu, sejumlah aset miliknya yang terkait dengan kasus ini bakal disita.
Selain itu, akan dilakukan pula tracing terhadap aset yang dimiliki, serta dana aliran dari rekening tersangka, Doni Salmanan yang terkait dengan perkara ini.
"Akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini, tentu, setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Bridgen Ahmad Ramadhan.
Bridgen Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa sejauh ini kepolisian masih mendalami nama lain yang terseret dalam kasus ini selain Doni Salmanan.
"Sementara tersangkanya masih yang bersangkutan DS dan tentu masih didalami oleh penyidik," jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan, Doni Salmanan kooperatif dan mengakui apa yang diperbuatnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Doni Salmanan Ungkap Korban Rugi Hingga Mencapai Rp 20 Miliar
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Jadi yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa terdapat 90 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.
Bridgen Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal yang dijerat dalam kasus Doni Salmanan ini, di antaranya pasal 45 ayat 1 Juncto, pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Serta pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |