AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, MA mengaku bahwa DK kerap cemburu dan bertengkar dengannya.
"Mereka ini berpacaran sekitar 11 bulan karena korban mengaku sudah merasa tidak nyaman dengan pelaku ini karena cemburuan hingga sering bertengkar," kata Ranefli yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Bali.com, Rabu (9/3/2022).
Setelah putus, DK kemudian meminta MA untuk mengembalikan handphone yang sempat diberikannya.
Sayangnya, saat itu MA lupa menghapus semua akun media sosialnya beserta file foto yang ada di handphone tersebut.
Pada Desember 2021 lalu, MA kemudian mendapat informasi dari rekan dan saudaranya bahwa foto bugil dirinya terposting di akun media sosialnya.
Foto tak senonoh tersebut bahkan juga terpajang di status WhatsApp korban.
AKBP Ranefli mengungkapkan, setelah mengetahui perbuatan mantan kekasihnya tersebut, korban sudah sempat meminta DK untuk menghapusnya.
Namun, DK tidak menghiraukannya dan menjawab terserah.
Karena tak kunjung ada itikad baik, DK langsung diamankan kepolisian saat berada di rumahnya di wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Akibat perbutan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku pun terancam dihukum penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |