Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial MA (19) asal Bali lantaran foto bugil dirinya tersebar di media sosial.
Usut punya usut, dalang dibalik tersebarnya foto bugil tersebut adalah DK (23) yang tak lain merupakan mantan kekasih MA.
DK nekat mengunggah foto bugil mantan kekasihnya lantaran sakit hati terhadap MA
Mengutip dari Kompas.com Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, DK nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati usai diputus MA.
"Motivasi terduga pelaku melakukan hal ini (menyebar foto bugil korban) diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban," kata Ranefli yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Melansir dari Tribun-Bali.com, awalnya, MA dan DK berkenalan lewat chat yang sebelumnya dikenalkan oleh teman korban pada Januari 2021 lalu.
Dari chat tersebut, keduanya pun semakin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk berpacaran pada 16 Januari 2021.
Setelah berpacaran, MA lalu dibelikan handphone oleh DK.
Bahkan selama berpacaran keuduanya kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Namun, setelah 11 bulan berpacaran, MA mengaku sudah tak nyama dengan DK hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, MA mengaku bahwa DK kerap cemburu dan bertengkar dengannya.
"Mereka ini berpacaran sekitar 11 bulan karena korban mengaku sudah merasa tidak nyaman dengan pelaku ini karena cemburuan hingga sering bertengkar," kata Ranefli yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Bali.com, Rabu (9/3/2022).
Setelah putus, DK kemudian meminta MA untuk mengembalikan handphone yang sempat diberikannya.
Sayangnya, saat itu MA lupa menghapus semua akun media sosialnya beserta file foto yang ada di handphone tersebut.
Pada Desember 2021 lalu, MA kemudian mendapat informasi dari rekan dan saudaranya bahwa foto bugil dirinya terposting di akun media sosialnya.
Foto tak senonoh tersebut bahkan juga terpajang di status WhatsApp korban.
AKBP Ranefli mengungkapkan, setelah mengetahui perbuatan mantan kekasihnya tersebut, korban sudah sempat meminta DK untuk menghapusnya.
Namun, DK tidak menghiraukannya dan menjawab terserah.
Karena tak kunjung ada itikad baik, DK langsung diamankan kepolisian saat berada di rumahnya di wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Akibat perbutan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku pun terancam dihukum penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |