“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” jelasnya.
Dalam website resmi Nahdlatul Ulama pun dijelaskan bahwa donasi darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak membatalkan puasa.
Hal itu dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah juga mengatakan dalam akun YouTube-nya (15/6/2016) bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.
Mengutip dari Tribunnewswiki.com, Dr Ali Jumah menjelaskan bahwa proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia.
Sebab, jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.
Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Suatu benda yang masuk dalam tubuh dapat membatalkan puasa apabila sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |