Melansir Kompas.com, Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Melansir Kompas.com, Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan kini juga sudah ditahan.
Diketahui, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Dipuji Cantik, Janda Crazy Rich Bandung Jadi Sorotan, Gigi Ruwanita Disebut Beruntung Telah Cerai dari Dodi Salmanan
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | tribunnews,GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |