Nama yang disebut Olivia merupakan salah satu yang menginisiasi praktik tersebut.
"Ibu Agustin sama pak Karnu," ucap Olivia.
Sekadar diketahui, kasus Olivia ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Hanya saja Rafly dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus CPNS bodong ini.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca Juga: Dicecar Soal 'Tiga Slot' oleh Majelis Hakim, Olivia Nathania Langsung Berkilah, Ini Jawabannya!
Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |