"Pasangan ini melanggar hukum karena pekerjaan ilegal di jalan raya dengan menciptakan akses kendaraan sendiri ke jalur kemacetan," jelasnya.
Rumah kecil itu tersembunyi dari pandangan lantaran terhalangi pagar tinggi.
Atas tidakan-tindakan tersebut, pasangan ini dikenai hukuman yang mengacu pada Undang-Undang Perencanaan Kota & Negara setempat tahun 1990.
Reeta Herzallah dan Hamdi Almasri menjaga properti itu tersembunyi selama beberapa tahun.
"Tim penegakan kami pertama kali menyadari adanya pelanggaran pada bulan Oktober 2015," lanjutnya.
Pemilik rumah mengubah garasi menjadi rumah tanpa izin.
Pihak berwenang melakukan penyelidikan pada Herzallah dan Almasri untuk menyelesaikan kasus ini.
Tentu saja, pasangan ini harus bertanggungjawab karena telah melanggar hukum.
Alhasil, keduanya diperintah membayar denda Rp 14 juta, biaya hukuman Rp 23 juta, dan biaya tambahan Rp 1,4 juta.
Selain membayar denda, mereka juga harus membangun ulang rumah tersebut hanya menjadi garasi.
(*)
Source | : | The Sun |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |