"Sudah kita tetapkan, dan sudah diproses ketentuan teknisnya. Akan tetap terus kita sosialisasikan dan kita berikan penjelasan," sambung Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menyampaikan filosofi logo halal baru Indonesia menggambarkan kehidupan manusia.
Hal tersebut terlihat dari bentuk gunungan dan motif lurik yang ada di wayang kulit.
Demikian juga layout kalimat Halal disusun meninggi memiliki makna agar semakin tua seseorang bisa semakin dekat dengan sang Pencipta.
"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia."
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.
Lantas, bagaimana nasib kemasan yang sudah terlanjur memakai label halal yang lama?
Aqil menyebut bahwa barang-barang tersebut masih boleh diperjualbelikan hingga stok habis.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil, dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk diketahui bahwa penetapan label halal baru tertuang dalam keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label Halal.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |