Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kementerian Agama RI mengeluarkan logo Halal baru yang jauh berbeda dari logo halal sebelumnya yang berwarna hijau dengan bentuk bulat.
Kali ini, Kemenag membuat logo halal dengan balutan warna ungu dengan desain yang terlihat mirip bentuk wayang.
Netizen pun berbondong-bondong mengkritik Kemenag soal desain logo halal yang disebut Jawa sentris.
Bahkan salah seorang warganet ikut membandingkan logo halal di berbagai negara yang sama sekali tidak merepresentasikan budaya negara tersebut.
"Logo Halal dari Rusia gak ada beruangnya, Korea gak pake K Pop, bahkan logo halal Roma gak pake huruf romawi. Kok Indonesia gunungan wayang?," bunyi cuitan @NeoNetizen.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham selaku pihak yang menetapkan logo tersebut akhirnya buka suara.
Ia tak menampik bahwa logo halal yang baru memang terlihat seperti wayang dan terasa Jawa sentris.
Akan tetapi, ia menyebut bahwa pemilihan warna dan motifnya masih sesuai dengan nilai Islam yang dikolaborasikan dengan nilai nusantara.
"Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," ujar Aqil, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: Nama dan Logo Grup Jebolan 'Wild Idol' Mirip dengan BTS, MBC Banjir Kritikan dari Penggemar
Meski mendapatkan begitu banyak kritikan pedas dari masyarakat, pihaknya tetap akan menggunakan logo tersebut dan akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
"Sudah kita tetapkan, dan sudah diproses ketentuan teknisnya. Akan tetap terus kita sosialisasikan dan kita berikan penjelasan," sambung Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menyampaikan filosofi logo halal baru Indonesia menggambarkan kehidupan manusia.
Hal tersebut terlihat dari bentuk gunungan dan motif lurik yang ada di wayang kulit.
Demikian juga layout kalimat Halal disusun meninggi memiliki makna agar semakin tua seseorang bisa semakin dekat dengan sang Pencipta.
"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia."
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.
Lantas, bagaimana nasib kemasan yang sudah terlanjur memakai label halal yang lama?
Aqil menyebut bahwa barang-barang tersebut masih boleh diperjualbelikan hingga stok habis.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil, dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk diketahui bahwa penetapan label halal baru tertuang dalam keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label Halal.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |