"Tergantung niatnya, kalau niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak puasa (musafir, non muslim, dan lain sebagainya), hukumnya mubah atau boleh," jelas Musta'in yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (7/5/2020).
Musta'in lalu menjelaskan, jika seorang pedagang membuka warung makan dengan niat semata-mata untuk mencari keuntungan, maka ia akan mendapat dosa.
Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri pun memberikan penjelasan serupa mengenai hukum berjualan di siang hari saat puasa.
Melansir dari Tribunnewswiki.com, secara prinsip, Dr Syamsul Bakri mengatakan, tidak masalah untuk membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadan.
Meski demikian, membuka warung makan atau berjualan di siang hari saat puasa Ramadan bisa juga menjadi haram.
Dr Syamsul Bakri mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadan bisa haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa," jelas Syamsul yang dikutip Grid.ID dari Tirbunnewswiki.com, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: 21 Hari Menuju Ramadan 2022, Inilah 5 Bahan Pokok yang Mulai Mengalami Lonjakan Harga di Pasaran!
"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa," imbuhnya.
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.
Syamsul Bakri kemudian menegaskan bahwa yang dimaksud haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun pada niatnya.
Oleh karena itu, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah, maka orang tersebut diperbolehkan dan tidak haram hukumnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |