Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Apakah membuka warung makan di siang hari dapat membatalkan puasa? Bagaimanakah hukum berjualan saat Ramadan 2022?
Jelang Ramadan 2022, hukum berjualan atau membuka warung makan di siang hari saat puasa kerap menjadi pertanyaan banyak orang.
Oleh karena itu, sebelum memasuki Ramadan 2022, alangkah baiknya kita memahami hukum berjualan atau membuka warung makan di siang hari saat puasa.
Seperti yang diketahui, saat ini di Indonesia telah berdiri banyak warung makan atau tempat makan, seperti kafe dan restoran.
Tempat-tempat makan tersebut bahkan selalui ramai pengunjung, baik di pagi, siang, maupun malam hari.
Lalu, bagaimanakah hukumnya jika tempat-tempat makan tersebut tetap buka di siang hari pada saat puasa Ramadan?
Apakah itu bisa menyebabkan batalnya puasa?
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Musta'in Ahmad pun memberi penjelasan terkait hal tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Musta'in Ahmad mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadan tetap harus berpegang pada niat awalnya.
"Tergantung niatnya, kalau niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak puasa (musafir, non muslim, dan lain sebagainya), hukumnya mubah atau boleh," jelas Musta'in yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (7/5/2020).
Musta'in lalu menjelaskan, jika seorang pedagang membuka warung makan dengan niat semata-mata untuk mencari keuntungan, maka ia akan mendapat dosa.
Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri pun memberikan penjelasan serupa mengenai hukum berjualan di siang hari saat puasa.
Melansir dari Tribunnewswiki.com, secara prinsip, Dr Syamsul Bakri mengatakan, tidak masalah untuk membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadan.
Meski demikian, membuka warung makan atau berjualan di siang hari saat puasa Ramadan bisa juga menjadi haram.
Dr Syamsul Bakri mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat Ramadan bisa haram jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa," jelas Syamsul yang dikutip Grid.ID dari Tirbunnewswiki.com, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: 21 Hari Menuju Ramadan 2022, Inilah 5 Bahan Pokok yang Mulai Mengalami Lonjakan Harga di Pasaran!
"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa," imbuhnya.
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.
Syamsul Bakri kemudian menegaskan bahwa yang dimaksud haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun pada niatnya.
Oleh karena itu, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah, maka orang tersebut diperbolehkan dan tidak haram hukumnya.
(*)
3 Shio Paling Sial Hari ini 24 Desember 2024, Berisiko Gagal Kalau Sembarangan Ambil Keputusan
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |