Kasus yang pertama terjadi pada tahun 2018 silam yakni soal penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Kasus yang kedua terjadi pada tahun 2021 lalu yakni soal MS Glow yang terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.
Disebut-sebut gedung yang digunakan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari sebagai pabrik itu telah melakukan pelanggaran izin.
Bahkan, kasus tersebut sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Terlepas dari kasus yang menyeret nama Crazy Rich Malang sampai kini jadi incaran Bareskrim Polri, baru-baru ini terungkap asal mula Gilang Widya Pramana dijuluki Juragan 99.
Kisah tersebut dibagikan Gilang Widya Pramana melalui akun Instagram pribadinya @juragan_99.
Dalam Instagram storynya, Gilang Widya Pramana membagikan sebuah potongan surat kabar yang mengungkapkan kisah hidupnya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Instagram,Tribunseleb |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |