Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta.
Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.
"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek Firefly seharga Rp 450.000.000,- dan sepeda merek Bastion seharga Rp 378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.
Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.
Setelah itu Ni Made disebut menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan.
Dari sinilah Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni.
Hal itu karena Ni Made merasa kecewa dan sakit terhadap Ahmad Sahroni lantaran ada tunggakan yang belum dibayar.
"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," tuturnya.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |