Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Adam Deni baru saja menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Adam Deni menjalani sidang Bersama dengan Ni Made Dwita Anggari dengan pembacaan dakwaan.
Mereka didakwa melakukan transmisi memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.
Jaksa mengungkap sosok Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark.
Sedangkan hubungan Ni Made dan Adam Deni berteman baik sejak Adam Deni menjadi admin akun Instagram Ni Made.
"Berawal dari hubungan pertemanan, terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearaka sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun Instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," ucap jaksa.
"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun Instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," tuturnya.
Lalu jualan sepeda Ni Made ini dilirik oleh Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta.
Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.
"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek Firefly seharga Rp 450.000.000,- dan sepeda merek Bastion seharga Rp 378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.
Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.
Setelah itu Ni Made disebut menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan.
Dari sinilah Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni.
Hal itu karena Ni Made merasa kecewa dan sakit terhadap Ahmad Sahroni lantaran ada tunggakan yang belum dibayar.
"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," tuturnya.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
Diketahui, Adam Deni terjerat kasus hukum setelah diduga mengunggah dokumen pribadi milik seseorang tanpa izin di media sosial.
Kasus ini berawal dari laporan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |