Sebagai informasi, Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari karena diduga melakukan transmisi dan memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
Pihak terdakwa Adam Deni bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Jika tidak ada halangan, Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya, yang digelar pada 21 Maret 2022 mendatang.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kasus ini bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda.
Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made. Ahmad Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.
Ahmad Sahroni sempat memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.
Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.
Sementara, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari.
Karena kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam.
Adam kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, lewat Instagram Story.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |