Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Ahmad Sahroni sempat diundang di Podcast Deddy Corbuzier.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu dan memperbincangkan soal kasus Adam Deni.
Ahmad Sahroni menduga Adam Deni bakal melancarkan modus pemerasan dengan menyebar invoice transaksi miliknya ke media soial.
Terkait hal itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto Herwanto menanggapinya.
"Lihat podcast di Deddy Corbuzier, sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto saat Grid.ID jumpai di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Herwanto membantah jika Adam Deni melakukan pemerasan.
Pihak Adam Deni juga sangat menyayangkan adanya pemberitaan- pemberitaan yang menyebutkan klienya melakukan pemerasan.
"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya kemana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ujar Herwanto.
Terlepas daripada itu, Herwanto pun yakin Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau menurut saya, saya tidak takabur atas dakwaan penuntut umum. Tetapi saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," lanjut Herwanto.
Sebagai informasi, Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari karena diduga melakukan transmisi dan memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
Pihak terdakwa Adam Deni bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Jika tidak ada halangan, Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya, yang digelar pada 21 Maret 2022 mendatang.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kasus ini bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda.
Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made. Ahmad Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.
Ahmad Sahroni sempat memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.
Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.
Sementara, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari.
Karena kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam.
Adam kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, lewat Instagram Story.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |