Herwanto melihat dalam kasus yang tengah ditangani itu tidak ada persoalan pemerasan.
"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya kemana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," lanjutnya.
Kendati begitu Herwanto yakin Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," lanjut Herwanto.
Diketahui Adam Deni saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, pihak Adam Deni dan Dwita bakal mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Melakukan Pemerasan
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |