Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto mengaku sejak menangani kasus kliennya sering mendapat ancaman lewat media sosial.
Hal itu disampaikan Herwanto usai sidang Adam Deni terkait kasus pelanggaran UU ITE pada Senin (14/3/2022).
"Sekarang perkara Adam Deni bukan hanya materi saja. Saya selama perkara Adam Deni ini banyak sekali serangan," kata Herwanto.
Menurut Herwanto, dia dan timnya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara tanpa membawa persoalan pribadi.
"Kami ini, advokat di sini menjalani tugas kami sebagai penegak hukum. Yang kami sampaikan itu bukan soal pribadi kami, tapi berupa penegakkan hukum," lanjut Herwanto.
Herwanto juga menyayangkan tudingan banyak pihak bahwa dirinya pembela seorang pemeras.
Dia menegaskan tugasnya adalah untuk membantu proses hukum kliennya, Adam Deni.
"Inilah yang saya sayangkan, semua mengatakan kepada saya di DM, saya dikatakan pembela pemeras. Padahal saya bicara masalah hukum, murni," ujar Herwanto.
Selain itu Herwanto juga membantah klaim Ahmad Sahroni yang menyebut Adam Deni pemeras saat hadir menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.
"Lihat podcast di Deddy Corbuzier, sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," ucap Herwanto.
Herwanto melihat dalam kasus yang tengah ditangani itu tidak ada persoalan pemerasan.
"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya kemana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," lanjutnya.
Kendati begitu Herwanto yakin Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya memiliki keyakinan, dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya," lanjut Herwanto.
Diketahui Adam Deni saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, pihak Adam Deni dan Dwita bakal mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Melakukan Pemerasan
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |