KENDARAAN PRIORITAS
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada aturan terkait kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Dalam pasal 134, bahwa yang dapat prioritas di jalan ada ada 7 jenis kendaraan.
Berikut ini detail ketujuh kendaraan yang dimaksud :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |